BANJIR
A.
Pengertian Banjir
-->
Banjir adalah suatu kondisi di mana tidak tertampungnya air
dalam saluran pembuang (palung sungai) atau terhambatnya aliran air di dalam
saluran pembuang, sehingga meluap menggenangi daerah (dataran banjir)
sekitarnya.(Suripin,”Sistem Drainase Perkotaan
yang Berkelanjutan”). Banjir
merupakan peristiwa alam yang dapat menimbulkan kerugian harta benda penduduk
serta dapat pula menimbulkan korban jiwa. Dikatakan banjir apabila terjadi
luapan air yang disebabkan kurangnya
kapasitas penampang saluran. Banjir di bagian hulu biasanya
arus banjirnya deras,daya
gerusnya besar, tetapi durasinya pendek. Sedangkan di bagian hilir arusnya tidak deras (karena landai), tetapi durasi banjirnya panjang.
gerusnya besar, tetapi durasinya pendek. Sedangkan di bagian hilir arusnya tidak deras (karena landai), tetapi durasi banjirnya panjang.
B. Penyebab Banjir
Jenis
dan penyebab utama :
Sungai
- Lama:
Endapan dari hujan atau pencairan salju cepat melebihi kapasitas saluran
sungai. Diakibatkan hujan deras monsun, hurikan dan
depresi tropis, angin luar dan hujan panas yang mempengaruhi salju.
Rintangan drainase tidak terduga seperti tanah longsor, es, atau puing-puing dapat
mengakibatkan banjir perlahan di sebelah hulu rintangan.
- Cepat:
Termasuk banjir bandang akibat curah hujan konvektif (badai petir besar) atau pelepasan mendadak endapan
hulu yang terbentuk di belakang bendungan, tanah longsor, atau gletser.
Muara
- Biasanya
diakibatkan oleh penggabungan pasang laut yang diakibatkan angin badai. Banjir badai akibat siklon tropis atau siklon ekstratropis masuk
dalam kategori ini.
Pantai
- Diakibatkan
badai laut besar atau bencana lain seperti tsunami atau
hurikan). Banjir badai akibat siklon tropis atau siklon ekstratropis masuk
dalam kategori ini.
Malapetaka
- Diakibatkan
oleh peristiwa mendadak seperti jebolnya bendungan atau bencana lain seperti gempa bumi dan letusan gunung berapi).
Manusia
- Kerusakan
tak disengaja oleh pekerja terowongan atau pipa.
Lumpur
- Banjir lumpur terjadi melalui
penumpukan endapan di tanah pertanian. Sedimen kemudian terpisah dari
endapan dan terangkut sebagai materi tetap atau penumpukan dasar sungai.
Endapan lumpur mudah diketahui ketika mulai mencapai daerah berpenghuni.
Banjir lumpur adalah proses lembah bukit, dan tidak sama dengan aliran
lumpur yang diakibatkan pergerakan massal.
Lainnya
- Banjir
dapat terjadi ketika air meluap di permukaan kedap air (misalnya akibat
hujan) dan tidak dapat terserap dengan cepat (orientasi lemah atau
penguapan rendah).
- Rangkaian badai yang bergerak
ke daerah yang sama.
- Berang-berang
pembangun bendungan dapat
membanjiri wilayah perkotaan dan pedesaan rendah, umumnya mengakibatkan
kerusakan besar.
C. Proses Terjadinya Banjir
Proses
terjadinya banjir secara alamiah turunnya hujan jatuh kepermukaan bumi dan
tertahan oleh tumbuh-tumbuhan setelah itu masuk kepermukaan tanah mengalir
ketempat yang lebih rendah setelah itu terjadi penguapan dan keluar kepermukaan
daratan. Banjir yang terjadi secara almiah dapat menjadi bancana bagi manusia
bila banjir itu mengenai manusia dan menyebabkan kerugian bagi manusia.
Sedangkan proses terjadinya banjir secara non alamiah karena ulah manusia seperti,membuang sampah tidak pada tempatnya dan menyebabkan aliran air tidak lancar sehingga air tersebut terapung di tempat pembuangannya semakin lama semakin menguap setelah itu tinggi dan keluar sehingga mengenai daratan dan menyebabkan banjir.
Proses banjir itu dapat terjadi secara alamiah dan karena ulah manusia. Manusia dapat mengalami kerugian karena banjir itu karena mereka mendiami tempa tinggal yang secara alamiah merupakan dataran banjir. Jadi bila manusia bertampat tinggal di dataran yg sering terkena banjir bukan banjirlah yg mendatangi manusia tapi manusialah yang mendatangi banjir.
Sedangkan proses terjadinya banjir secara non alamiah karena ulah manusia seperti,membuang sampah tidak pada tempatnya dan menyebabkan aliran air tidak lancar sehingga air tersebut terapung di tempat pembuangannya semakin lama semakin menguap setelah itu tinggi dan keluar sehingga mengenai daratan dan menyebabkan banjir.
Proses banjir itu dapat terjadi secara alamiah dan karena ulah manusia. Manusia dapat mengalami kerugian karena banjir itu karena mereka mendiami tempa tinggal yang secara alamiah merupakan dataran banjir. Jadi bila manusia bertampat tinggal di dataran yg sering terkena banjir bukan banjirlah yg mendatangi manusia tapi manusialah yang mendatangi banjir.
D. Dampak
dan Akibat Bencana Banjir
Dampak
:
Dampak
primer
- Kerusakan fisik - Mampu merusak
berbagai jenis struktur, termasuk jembatan, mobil, bangunan, sistem selokan bawah tanah, jalan raya, dan kanal.
Dampak
sekunder
- Persediaan air – Kontaminasi air. Air minum bersih
mulai langka.
- Penyakit - Kondisi tidak higienis.
Penyebaran penyakit bawaan air.
- Pertanian dan persediaan makanan -
Kelangkaan hasil tani disebabkan oleh kegagalan panen. Namun, dataran
rendah dekat sungai bergantung kepada endapan sungai akibat banjir demi
menambah mineral tanah setempat.
- Pepohonan- Spesies yang
tidak sanggup akan mati karena tidak bisa bernapas.[5]
- Transportasi - Jalur
transportasi hancur, sulit mengirimkan bantuan darurat kepada orang-orang
yang membutuhkan.
Dampak
tersier/jangka panjang
- Ekonomi - Kesulitan ekonomi karena
penurunan jumlah wisatawan, biaya pembangunan kembali, kelangkaan makanan
yang mendorong kenaikan harga, dll.
E. Upaya atau Usaha Penanggulangan Bencana Banjir
Prinsip
Pengendalian Banjir :a. Menahan air sebesar mungkin di hulu dengan membuat waduk dan konservasi tanah dan air.
b. Meresapkan air hujan sebanyak mungkin ke dalam tanah dengan sumur resapan atau rorak dan menyediakan daerah terbuka hijau.
c. Mengendalikan air di bagian tengah dengan menyimpan sementara di daerah retensi.
d. Mengalirkan air secepatnya ke muara atau ke laut dengan menjaga kapasitas wadah air.
e. Mengamankan penduduk, prasarana vital, dan harta benda.
Strategi Pengendalian Banjir :
Dalam melakukan pengendalian banjir, perlu disusun strategi agar dapat dicapai hasil yang diharapkan. Berikut ini strategi pengendalian banjir.
a. Pengendalian tata ruang Pengendalian tata ruang dilakukan dengan perencanaan penggunaan ruang sesuai kemampuannya dengan mepertimbangkan permasalahan banjir, pemanfaatan lahan sesuai dengan peruntukannya, dan penegakan hukum terhadap pelanggaran rencana tata ruang yang telah memperhitungkan Rencana Induk Pengembangan Wilayah Sungai.
b. Pengaturan debit banjir Pengaturan debit banjir dilakukan melalui kegiatan pembangunan dan pengaturan bendungan dan waduk banjir, tanggul banjir, palung sungai, pembagi atau pelimpah banjir, daerah retensi banjir, dan sistem polder.
c. Pengaturan daerah rawan banjir
• pengaturan tata guna lahan dataran banjir (flood plain management).
• penataan daerah lingkungan sungai, seperti: penetapan garis sempadan sungai, peruntukan lahan di kiri kanan sungai, dan penertiban bangunan di sepanjang aliran sungai.
d. Peningkatan peran serta masyarakat diwujudkan dalam :
1. pembentukan forum peduli banjir sebagai wadah bagi masyarakat untuk berperan dalam pengendalian banjir.
2. bersama dengan Pemerintah dan pemerintah daerah dalam menyusun dan menyosialisasikan program pengendalian banjir.
3. menaati peraturan tentang pelestarian sumber daya air, antara lain tidak melakukan kegiatan kecuali dengan ijin dari pejabat yang berwenang untuk:
• mengubah aliran sungai;
• mendirikan, mengubah atau membongkar bangunan-bangunan di dalam atau melintas sungai;
• membuang benda-benda atau bahan-bahan padat dan/atau cair ataupun yang berupa limbah ke dalam maupun di sekitar sungai yang diperkirakan atau patut diduga akan mengganggu aliran; dan
• pengerukan atau penggalian bahan galian golongan C dan/atau bahan lainnya.
e. Pengaturan untuk mengurangi dampak banjir terhadap masyarakat
1. penyediaan informasi dan pendidikan;
2. rehabilitasi, rekonstruksi, dan/atau pembangunan fasilitas umum;
3. melakukan penyelamatan, pengungsian, dan tindakan darurat lainnya; penyesuaian pajak; dan asuransi banjir.
f. Pengelolaan daerah tangkapan air
1. pengaturan dan pengawasan pemanfaatan lahan (tata guna hutan, kawasan budidaya, dan kawasan lindung); rehabilitasi hutan dan lahan yang fungsinya rusak;
2. konservasi tanah dan air, baik melalui metoda vegetatif, kimia, maupun mekanis; perlindungan/konservasi kawasan–kawasan lindung.
g. Penyediaan dana
1. pengumpulan dana banjir oleh masyarakat secara rutin dan dikelola sendiri oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan banjir;
2. penggalangan dana oleh masyarakat umum di luar daerah yang rawan banjir; dan
3. penyediaan dana pengendalian banjir oleh Pemerintah dan pemerintah daerah.
Kesiapsiagaan Menghadapi Bencana Banjir Tahap sebelum terjadi banjir
Kegiatan yang dilakukan adalah meningkatkan kesiapsiagaan menghadapi ancaman bahaya banjir, meliputi:
1. penyebarluasan peraturan perundang-undangan atau informasi-informasi, baik dari Pemerintah maupun pemerintah daerah, berkaitan dengan masalah banjir;
2. pemantauan lokasi-lokasi rawan (kritis) secara terus-menerus;
3. optimasi pengoperasian prasarana dan sarana pengendali banjir;
4. penyebarluasan informasi daerah rawan banjir, ancaman/bahaya, dan tindakan yang harus diambil oleh masyarakat yang tinggal di daerah rawan bencana;
5. peningkatan kesiapsiagaan organisasi dan manajemen pengendalian banjir dengan menyiapkan dukungan sumber daya yang diperlukan dan berorientasi kepada pemotivasian individu dalam masyarakat setempat agar selalu siap sedia mengendalikan ancaman/bahaya;
6. persiapan evakuasi ke lokasi yang lebih aman;
7. penyediaan bahan-bahan banjiran untuk keadaan darurat, seperti: karung plastik, bronjong kawat, dan material-material pengisinya (pasir, batu ,dan lain-lain), dan disediakan pada lokasi-lokasi yang diperkirakan rawan/kritis;
8. penyediaan peralatan berat (backhoe, excavator, truk, buldozer, dan lain-lain) dan disiapsiagakan pada lokasi yang strategis, sehingga sewaktu-waktu mudah dimobilisasi;
9. penyiapan peralatan dan kelengkapan evakuasi, seperti: speed boat, perahu, pelampung, dan lain-lain.
Saat terjadi banjir
Kegiatan yang dilakukan dititikberatkan pada:
1. Penyelenggaraan piket banjir di setiap posko.
2. Pengoperasian sistem peringatan banjir (flood warning system)
o Pemantauan tinggi muka air dan debit air pada setiap titik pantau.
o Melaporkan hasil pemantauan pada saat mencapai tingkat siaga kepada dinas/instasi terkait, untuk kemudian diinformasikan kepada masyarakat sesuai dengan Standar Prosedur Operasional Banjir.
3. Peramalan
Peramalan banjir dapat dilakukan dengan cara:
- analisa hubungan hujan dengan banjir (rainfall – runoff relationship),
- metode perambatan banjir (flood routing),
- metode lainnya.
4. Komunikasi
Sistim komunikasi digunakan untuk kelancaran penyampaian informasi dan pelaporan, dapat menggunakan radio komunikasi, telepon, faximili, dan sarana lainnya.
5. Gawar/Pemberitaan Banjir (Pemberitaan)
Gawar/pemberitaan banjir dilakukan dengan sirine, kentongan, dan/atau sarana sejenis lainnya dari masing-masing pos pengamatan berdasarkan informasi dari posko banjir.
Penanggulangan Bencana Banjir
Mitigasi
Mitigasi ancaman bahaya banjir dilakukan agar keadaan darurat yang ditimbulkan oleh bahaya banjir dapat diringankan atau dijinakan efeknya melalui:
a. Pengoperasian dan pemeliharaan sarana dan prasarana pengendalian banjir.
b. Perlindungan sumberdaya air dan lingkungan.
Tanggap Darurat
Tanggap darurat ditujukan untuk meningkatkan kemampuan mengatasi keadaan darurat akibat banjir, dilakukan dengan cara:
a. mengerahkan sumber daya, seperti: personil, bahan banjiran, peralatan, dana dan bantuan darurat;
b. menggerakkan masyarakat dan petugas satuan tugas penanggulangan bencana banjir;
c. mengamankan secara darurat sarana dan prasarana pengendali banjir yang berada dalam kondisi kritis; dan
d. mengevakuasi penduduk dan harta benda.
Pemulihan
Pemulihan dilakukan terhadap sarana dan prasarana sumber daya air serta lingkungan akibat bencana banjir kepada fungsi semula, melalui:
a. inventarisasi dan dokumentasi kerusakan sarana dan prasarana sumber daya air, kerusakan lingkungan, korban jiwa, dan perkiraan kerugian yang ditimbulkan;
b. merencanakan dan melaksanakan program pemulihan, berupa: rehabilitasi, rekonstruksi atau pembangunan baru sarana dan prasarana sumberdaya air; dan
c. penataan kembali kondisi sosial ekonomi masyarakat yang terkena bencana banjir.
Pengawasan
Salah satu tugas dinas dan/atau badan hukum yang mengelola wilayah sungai adalah melaksanakan pengendalian banjir. Agar tugas tersebut dapat terlaksana sebagaimana mestinya, maka diperlukan pengawasan oleh BPBD provinsi (atau Satkorlak) dan BPBD kabupaten/kota (Satlak) yang meliputi:
o pengawasan terhadap dampak dari banjir
o pengawasan terhadap upaya penanggulangannya.
Kelembagaan
Pengaturan
Pengendalian banjir di suatu wilayah sungai diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau badan hukum sesuai kewenangan masing-masing, yang pelaksanaannya dikoordinasikan oleh BNPB, BPBD provinsi (atau Satkorlak), dan BPBD kabupaten/kota (Satlak).
Organisasi
Pengendalian banjir merupakan sebagian tugas yang diemban oleh pengelola sumber daya air wilayah sungai. Untuk melaksanakan tugas tersebut, di dalam struktur organisasi pengelola sumber daya air wilayah sungai terdapat unit yang menangani pengendalian banjir.
Tugas-tugas unit yang menangani pengendalian banjir adalah:
a. melaksanakan pengumpulan data, pembuatan peta banjir, penyusunan rencana teknis pengendalian banjir;
b. melaksanakan analisis hidrologi dan penyebab banjir;
c. melaksanakan penyusunan prioritas penanganan daerah rawan banjir;
d. melaksanakan pengendalian bahaya banjir, meliputi tindakan darurat pengendalian dan penanggulangan banjir;
e. menyusun dan mengoperasikan sistem peramalan dan peringatan dini banjir;
f. melaksanakan persiapan, penyusunan, dan penetapan pengaturan dan petunjuk teknis pengendalian banjir; dan
g. menyiapkan rencana kebutuhan bahan untuk penanggulangan banjir.
Sumber Daya Pendukung
Personil
a. Kelompok tenaga ahli
Tenaga ahli yang diperlukan adalah tenaga ahli yang memenuhi kualifikasi di bidang sumber daya air, antara lain: bidang hidrologi, klimatologi, hidrolika, sipil, elektro mekanis, hidrogeologi, geologi teknik, dan tenaga ahli lainnya yang berhubungan dengan masalah banjir.
b. Kelompok tenaga lapangan
Dalam pelaksanaan pengendalian banjir, dibutuhkan petugas lapangan dalam jumlah cukup, utamanya untuk kegiatan pemantauan dan tindakan turun tangan.
Sarana dan Prasarana
Peralatan dan bahan dalam rangka pengendalian banjir terdiri dari:
- peralatan hidrologi dan hidrometri (antara lain: peralatan klimatologi, AWLR, ARR, extensometer);
- peralatan komunikasi (antara lain: radio komunikasi, telepon, faksimili);
- alat-alat berat dan transportasi (antara lain: bulldozer, excavator, truk);
- perlengkapan kerja penunjang (antara lain: sekop, gergaji, cangkul, pompa air);
- perlengkapan untuk evakuasi (antara lain: tenda darurat, perahu karet, dapur umum, obat obatan);
- bahan banjiran (a.l. karung plastik, bronjong kawat, bambu, dolken kayu).
Dana
Dalam pengendalian banjir, diperlukan alokasi dana yang diupayakan selalu tersedia. Dana yang diperlukan tersebut harus dialokasikan sebagai dana cadangan yang bersumber dari APBN, APBD, atau sumber dana lainnya. Dana cadangan disediakan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi
Lembaga Koordinasi
Berkaitan dengan pengendalian banjir, lembaga koordinasi yang ada adalah Tim Penanggulangan Bencana Alam. Pada tingkat nasional adalah Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), pada tingkat provinsi adalah BPBD provinsi (jika belum dibentuk dikoordinir oleh Satkorlak PB), dan pada tingkat kabupaten/kota adalah BPBD kabupaten/kota (jika tidak dibentuk dikoordinir oleh Satlak PB).
Obyek yang dikoordinasikan dalam pengendalian serta penanggulangan banjir dapat dipisahkan menjadi tahapan sebelum banjir, saat banjir, dan sesudah banjir.
Sebelum Banjir
a. Perencanaan rute evakuasi dan tempat penampungan penduduk.
b. Perencanaan program penyelamatan dan pertolongan kepada masyarakat.
c. Perencanaan rute pengiriman material penanggulangan pada tempat-tempat kritis.
d. Perencanaan rute pengiriman logistik kepada masyarakat.
e. Perencanaan jenis dan jumlah bahan serta peralatan banjiran.
f. Penyiapan sarana dan prasarana pendukung serta Sumberdaya Manusia.
Saat Banjir
a. Evakuasian penduduk sesuai dengan prosedur.
b. Memberikan bantuan kepada penduduk.
Sesudah Banjir
a. Pemulihan kembali pemukiman penduduk, prasarana umum, bangunan pengendali banjir, dan lain-lain.
b. Pengembalian penduduk ke tempat semula.
c. Pengamatan, pendataan kerugian dan kerusakan banjir.
0 komentar:
Posting Komentar