Kesehatan dan
KEselamatan Kerja
· Keselamatan yang
berkaitan dengan mesin, pesawat alat kerja, bahan dan proses pengolahannya,
tempat kerja dan lingkungannya serta cara-cara melakukan pekerjaan.
· Sarana utama
untuk mencegah kecelakaan, cacat, dan kematian, sebagai akibat dari kecelakaan
kerja
Ø Dasar Hukum
Undang-Undang No. 1 Tahun 1970 tetang Kesehatan dan
Keselamatan Kerja:
Yang diatur oleh Undang-Undang ini adalah keselamatan
kerja dalam segala tempat kerja baik di darat, di dalam tanah, di permukaan
air, di dalam air maupun udara, yang berada di dalam wilayah kekuasaan hukum
Republik Indonesia.
· Melindungi tenaga
kerja atas hak keselamatannya dalam melakukan pekerjaan untuk kesejahteraan
hidup dan meningkatkan produksi dan produktivitas nasional
· Menjamin keselamatan setiap orang lain yang
berada di tempat kerja tersebut
· Memelihara sumber
produksi agar dapat digunakan secara aman dan efisien
Ø Pengertian kecelakaan
· Kejadian yang
tidak terduga (tidak ada unsur kesengajaan)dan tidak diharapkan karena
mengakibatkan kerugian, baik material maupun penderitaan bagi yang mengalaminya
· Sabotase atau
criminal merupakan tindakan di luar lingkup kecelakaan yang sebenarnya
Ø Kerugian akibat kecelakaan kerja
5K
1.
Kerusakan
2.
Kekacauan Organisasi
3.
Keluhan dan Kesedihan
4.
Kelaianan dan Cacat
5.
Kematian
Ø Klasifikasi Kecelakaan
1.
Menurut jenis kecelakaan
-Terjatuh
-Tertimpa
benda jatuh
-Tertunduk
atau terkena benda
-Terjepit
oleh benda
-Gerakan
yang melebihi kemampuan
-Pengaruh
suhu tinggi
-Terkena
sengatan arus tinggi
-Terkena
petir
-Kontak
dengan bahan-bahan berbahaya
-Lain-lain
2.
Menurut sumber atau penyebab kecelakaan
-Dari
mesin
-Alat
angkut dan alat angkat
-Bahan/zat
berbahaya dan radiasi
-Lingkunagan
kerja
3.
Menurut sifat luka atau kelainan
Patah
tulang, memar, gegar otak, luka bakar, keracunan mendadak, akibat cuaca, dsb
Ø Pencegahan kecelakaan
Kecelakaan dapat dihindari dengan:
1.
Menerapkan peraturan perundangan dengan penuh disiplin
2.
Menerapkan standarisasi kerja yang telah digunakan secara
resmi
3.
Melakukan pengawasan dengan baik
4.
Memasang tanda-tanda peringatan
5.
Melakukan pendidikan dan penyuluhan kepada masyarakat
0 komentar:
Posting Komentar