Keadaan Darurat

Minggu, 04 November 2012

Keadaan Darurat
Pengertian Keadaan Darurat
Keadaan darurat atau dahulu dikenal sebagai staat van oorlog en beleg (SOB) yang dalam bahasa Inggris disebut sebagai state of emergency adalah suatu pernyataan dari pemerintah yang bisa mengubah fungsi-fungsi pemerintahan, memperingatkan warganya untuk mengubah aktivitas, atau memerintahkan badan-badan negara untuk menggunakan rencana-rencana penanggulangan keadaan darurat.


Risiko Kerugian Kecelakaan Setelah Keadaan Darurat Berhenti
Penyebab-penyebab yang paling sering menyebabkan kematian dan cedera adalah:

Jatuh:
Orang-orang jatuh karena jalan yang menuju dan dari tempat kerja tidak baik, atau tempat kerjanya itu sendiri tidak aman. Petunjuk diberikan tentang jalan menuju, dan bekerja pada ketinggian.
Ada 5 kelompok pekerjaan berisiko tinggi dimana jatuh merupakan akibat yang utama, yaitu: pekerjaan atap, pekerjaan pemasangan konstruksi baja, pekerjaan pemasangan rangka, pengecoran beton, dan pekerjaan pembongkaran.

Benda-benda jatuh dan roboh:
Orang dapat kejatuhan benda yang sedang diangkat, benda yang terguling atau yang terlepas dari kedudukannya; kejatuhan atau tertimbun oleh bahan-bahan saat penggalian, robohnya bangunan atau rangka. Perancah roboh akibat pengencangan ikatannya terlupa atau bebannya berlebihan. Rangka saat pembangunan,misalnya rangka baja yang belum diikat cukup kuat tetapi dibebani muatan terlalu dini, juga dapat berakibat roboh.

Kecelakaan-kecelakaan akibat listrik
Orang-orang menderita syok listrik dan terbakar bila menggunakan peralatan yang tidak aman dan bila tersentuh pada kabel-kabel listrik diatas kepala dan kabel-kabel yang ditanam.

Alat berat yang bergerak
Konstruksi peralatan ini berat. Sering peralatan ini dioperasikan diatas tanah yang berlumpur dan lembek, dan ditempat dimana bidang pandang operatornya tidak baik. Orang yang berjalan dilokasi pekerjaan dapat cedera atau meninggal disebabkan kendaraan yang bergerak, terutama saat mundur. Pada umumnya pengemudi dan operator meninggal atau cedera akibat terbaliknya kendaraan atau peralatan berat.

Prosedur Dalam Saat Menghadapi Keadaan Darurat
1.   Hentikan semua pekerjaan, matikan semua peralatan yang menggunakan arus listrik,
 kompor masak atau sumber api lainnya.                  
2.   Selamatkan barang-barang berharga anda termasuk dokumen-dokumen penting lainnya, jangan membawa barang yang berat selama evakuasi. 
3.   Kunci lemari besi atau brangkas.
4.   Pada saat anda keluar, tutup pintu kantor  agar asap tidak menyebar “ tetapi jangan dikunci ” dan segera tinggalkan, serta cari jalan keluar. 
5.   Berjalan dengan tenang, jangan berlari dan panic saat meninggalkan kantor, jika  pandangan terasa gelap, mendekatlah kedinding, sambil bergerak maju mencari jalan keluar yang terdekat. 
6.   Karyawan yang ditugaskan sebagai Team Evakuasi jangan meninggalkan kantor sebelum memastikan bahwa tidak seseorang pun tertinggal di kantor, toilet, gudang dan kamar. 
7.   Semua karyawan diminta untuk ikut membantu menanggulangi semua kemungkinan yang dapat merugikan kantor. 
8.   Tetap berkumpul di Evacuation Point sampai situasi aman.
9.   Petugas tehnisi gedung/pejabat lain, menginformasikan ke Kasubbag Umum atau Kabag TU.
10.        Kasubbag Umum usahakan mendapat persetujuan Kabag TU.
11. Kabag TU mengambil langkah pengendalian selanjutnya.
12.Secara berkala petugas gedung memeriksa peralatan penanganan kondisi darurat dan mengurus laporan kondisi peralatan.

0 komentar:

Posting Komentar