Idul Adha
I
|

Pada hari raya ini, umat Islam
berkumpul pada pagi hari dan melakukan salat Ied
bersama-sama di tanah lapang, seperti ketika merayakan Idul Fitri.
Setelah salat, dilakukan penyembelihan hewan kurban,
untuk memperingati perintah Allah kepada Nabi Ibrahim yang
menyembelih domba sebagai pengganti putranya.
Hari Raya Idul Adha jatuh pada tanggal 10
bulan Dzulhijjah, hari
ini jatuh persis 70 hari setelah perayaan Idul Fitri. Hari
ini juga beserta hari-hari Tasyrik diharamkan puasa bagi
umat Islam.
Pusat perayaan Idul Adha adalah sebuah desa
kecil di Arab
Saudi yang bernama Mina,
dekat Mekkah. Di
sini ada tiga tiang batu yang melambangkan Iblis dan
harus dilempari batu oleh umat Muslim yang
sedang naik Haji.
Hari Idul Adha adalah puncaknya ibadah Haji
yang dilaksanakan umat Muslim. Terkadang Idul Adha disebut pula sebagai Idul
Qurban atau Lebaran Haji.
Hukum ibadah kurban adalah sunah muakad atau
sunah yang penting untuk dikerjakan. Waktu pelaksaanaan acara kurban adalah
dari mulai matahari sejarak tombak setelah salat idul adha tanggal 10 bulan
haji sampai dengan matahari terbenam pada tanggal 13 bulan haji. Beberapa dalil
yang digunakan sebagai dasar syariat kurban adalah Q.S. Al-Hajj ayat 34 dan
Q.S. Al Kausar ayat 1-3. Bunyi arti dari Al-Kausar adalah:
“Sesungguhnya Kami telah
memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah salat karena Tuhanmu
dan berkorbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu Dialah yang
terputus”(Q.S. Al-Kausar:1-3)
Syarat-syarat sah pemilihan hewan kurban yang
boleh menjadi kurban adalah sebagai berikut:
·
-Badannya
tidak kurus kering.
·
-Tidak
sedang hamil atau habis melahirkan anak.
·
-Kaki
sehat tidak pincang.
·
-Mata
sehat tidak buta/cacat lainnya.
·
-Berbadan
sehat
·
-Kuping/daun
telinga tidak terpotong.
Jenis
dan syarat binatang kurban
a.
Jenis
binatang
Binatang yang dikurbankan adalah
jenis unta, lembu atau kerbau, kambing biasa yang berumur 2 tahun, jika
biri-biri telah berumur satu tahun atau telah gugur giginya sesudah enam bulan
meskipun belum cukup satu tahun.
b.
Syarat
binatang
Disyaratkan binatang
tersebut tidak cacat, tidak boleh buta sebelah atau kedua-duanya, kakinya tidak
pincang, tidak terlalu kurus, tidak terpotong lidahnya, tidak mengandung atau
baru melahirkan anak, tidak berpenyakit atau berkudis. Binatang yang hendak
disembelih itu mestilah sehat sehingga kita sayang kepadanya.
Sunah
dan larangan ketika menyembelih kurban
a.
Sunah
ketika menyembelih kurban
Dalam menyembelih kurban
disunahkan membaca basmalah waktu menyembelih, mambaca takbir, disembelih
sendiri, menghadap ke arah kiblat, dan membaca doa ketika menyembelih.
b.
Larangan
dalam berkurban
Larangan dalam berkurban
adalah memberikan upah dengan daging kurbannya dan menjual kulit serta
dagingnya.
Hikmah kurban
Adapan hikmah dari kurban adalah sebagai
berikut:
· Tanda
syukur atas nikmat yang diberikan Allah swt.
·
-Membantu
sesama, saling mengasihi, saling menyantuni, dan saling memberi.
·
-Menghidupkan
sunah Nabi Ibrahim a.s.
·
-Mendidik
jiwa kea rah takwa dan mendekatkan diri kepada Allah swt.
·
-Menghapus
dosa dan mengharap keridaan Allah swt.
0 komentar:
Posting Komentar